Rekrutment Penyidik Dikalangan TNI Patut Diapresiasi
DPR menilai semangat menrekrut penyidik dikalangan TNI harus diapresiasi namun jangan sampai melanggar perundang-undangan.
"Semangat KPK ingin melakukan perekrutan penyidik dari kalangan TNI patut diapreasiasi. Bicara semangatnya sih kita setuju namun jangan sampai ini digugat oleh orang maka nanti yang rugi KPK juga," ujar Anggota DPR Desmon J. Mahesa kepada Parlementaria, seusai acara Global Organization of Parliamentarian Against Corruption (GOPAC) atau gugus tugas anti Korupsi DPR, di Hotel Intercontinental-Jakarta, Kamis sore (13/6).
Menurut Desmon, KPK perlu memikirkannya secara matang jangan sampai sesuatu penyelenggaraan hukum tetapi ternyata melanggar hukum. "Solusinya harus melakukan revisi UU KPK karena di Undang-Undang tersebut menyebutkan sumber penyidik KPK berasa dari KPK, Kejaksaan dan kepolisian dengan revisi maka tidak akan digugat oleh orang," ujarnya.
Dia menilai, seringkali apabila ada rencana revisi UU KPK namun banyak orang kerap menganggap itu sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal DPR ingin memperkuat peran KPK dalam memberantas Korupsi.
Terkait namanya disebut dalam kasus Simulator SIM, Desmon mengatakan, penyebutan namanya di pengadilan itu membuat diri dan keluarganya seolah-olah terbukti bersalah. "Ini proses penghakiman buat saya dan keluarga, karena itu saya meminta adanya kepastian hukum jangan menjadi tersandera oleh proses hukum yang ada," katanya.
Proses pensanderaan tersebut, lanjutnya, harus diatur didalam Revisi KUHAP mendatang, dengan cara proses peradilan dibatasi dan penyidik harus dikenakan sanksi bila terlalu lama menelantarkan kasus.(si)/foto:iwan armanias/parle.